RAPAT PARIPURNA LAPORAN PANSUS RANPERDA RPIK KABUPATEN BATU BARA 2023-2024.

Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu: 1. Meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara. 2. Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor. 3. Menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam. 4. Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. 5. Meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi. 6. Mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.

Bagikan postingan ini