Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Laporan Banggar Atas Rancangan KUA - PPAS. P. APBD TA.2020

Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Agus Andika, S.Sos M.Si membacakan Daftar Hadir Anggota DPRD Kabupaten Batu Baradalam acara rapat Sidang Paripurna dengan Agenda "Pendapat Akhir Fraksi Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Laporan Banggar Atas Rancangan KUA - PPAS P. APBD TA. 2020" yang dilaksakana di Aula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor: 1 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Batu Bara yang sudah beberapa kali direvisi menjelaskan bahwa sebelum Rapat Sidang Paripurna dimulai, maka jumlah peserta sidang yang hadir haruslah memenuhi Quorum yaitu (1/2+1) sebagai syarat hukum dalam melaksanakan Sidang Rapat Paripurna.

Dalam hal ini pihak Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Bapak Agus Andika, S.Sos. M.Si sebagai Sekretaris Dewan telah memfasilitasi seluruh kebutuhan dan kegiatan Rapat DPRD agar dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya secara maksimal, sehingga keberadaan DPRD ini sebagai Perwakilan Rakyat dapat dirasakan khususnya bagi Masyarakat di Daerah Pemilihan ataupun Masyarakat Kabupaten Batu Bara umumnya.

Bagikan postingan ini